Media Center

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK,PPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2015

logo-kpu2kputanjungbalai—  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai mengundang putra-putri terbaik Kota Tanjungbalai untuk berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2015 sebagai ‘Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)’ Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2015.

dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  4. Berdomisili di wilayah kerja PPK bersangkutan;
  5. Mampu secara jasmani dan rohani;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  7. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dengan melampirkan:
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  9. Paspoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  10. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani diatas materai Rp 6000,-
  11. Fotocopy Surat Kenal Lahir/ Akte Kelahiran
  12. Foto copy Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. Surat Keterangan berdomisili diwilayah kerja PPK dari Kepala Kelurahan setempat;
  14. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum setempat
  15. Surat Izin dari Atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
  16. Surat Pernyataan yang yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000,- menerangkan tentang :
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik (bagi yang tidak pernah menjadi anggota partai politik) atau berhenti dari partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  2. Berkas lamaran dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy, tiap rangkap dimasukkan dalam map plastik berlubang transparan;
  3. Materi Wawancara berisi :
  • Rekam jejak calon anggota PPK
  • Pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
  • Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
  1. Masa tugas PPK paling lama 9 (sembilan) bulan;
  2. Komposisi Keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen)
  3. Waktu penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 20 April 2015 s/d 26 April 2015, pada Jam Kerja pk. 08.00 s/d 16.00 wib, bertempat di Kantor KPU Kota Tanjungbalai.
  4. Pengumuman dan formulir kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota PPK dapat diunduh di https://kputanjungbalai.wordpress.com atau Akun Facebook resmi KPU Tanjungbalai

FORMULIR PENDAFTARAN DAPAT DI DOWNLOAD DISINI

Tinggalkan komentar