Liputan

KPU Tanjungbalai Gelar Bimbingan Teknis Audit dan Aplikasi Dana Kampanye

Tanjungbalai – KPU Kota Tanjungbalai melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 (Senin, 17/12) di Raja Bahagia Resto. Sebagai peserta acara adalah Bendahara dan Operator Dana Kampanye serta dihadiri oleh Bawaslu, Polresta Tanjungbalai dan Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman SH menyampaikan bahwa tahapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah merupakan tahapan terpenting juga dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. “Iya, ini penting juga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pemilu, kalau kemarin kita sudah menerima LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) nanti pada tanggal 2 Januari 2019 mendatang peserta pemilu (red. parpol dan tim kampanye pilpres tingkat daerah) akan menyampaikan LPSDK dan nanti di bulan mei 2019 mereka akan menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) juga.” tukas Luhut.

Acara yang diselenggarakan KPU Tanjungbalai tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman dan pelayanan untuk mempermudah peserta pemilu agar dapat menyelesaikan laporan dana kampanye-nya. Selain itu juga, KPU Kota Tanjungbalai membuka layanan ‘Helpdesk Dana Kampanye’ di Kantor KPU Tanjungbalai yang beroperasi sesuai dengan jam kantor dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui jejaring sosial pesan instant.

Diketahui bahwa penyampaian LPSDK paling lambat harus disampaikan oleh peserta pemilu pada tanggal 2 Januari 2019, pukul 18.00 Wib sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 1512/PL.01-6-SD/03/KPU/XII/2018, tanggal 17 Desember 2018. (redaksi)

Tinggalkan komentar