Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 58/PL.02.1-SD/01/KPU/I/2019 Tanggal 14 Januari 2019 Perihal Perekaman KTP-El di Rutan/Lapas oleh Disdukcapil Kemendagri RI dan Hasil Rapat Audiensi KPU Kota Tanjungbalai bersama dengan Walikota Tanjungbalai pada tanggal 14 Januari 2019.
Pada tanggal 17 – 19 Januari 2019, berdasarkan surat edaran dari Kemendagri RI, maka Disdukcapil secara serentak melaksanakan perekaman KTP-El bagi WBP Rutan dan Lapas. Maka Komisi Pemilihan Umum bersama jajaran PPK dan PPS setempat melaksanakan monitoring terhadap perekaman KTP-Elektronik yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Tanjungbalai didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai-Asahan.